
Salah satu tugas pokok dan fungsi pada Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara adalah pembinaan dan fasilitasi. Dalam upaya pembinaan dan fasilitasi kebudayaan daerah diperlukan data kebudayaan, salah satunya adalah kelompok kesenian daerah. Kelompok kesenian yang terdaftar pada dinas Pariwisata diterbitkan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tentang Pengesahan Kelompok Kesenian.
Syarat agar kelompok kesenian mendapatkan SK Kepala Dinas tentang pengesahan kelompok kesenian adalah sebagai berikut:
- Berita Acara Musyawarah Pembentukan/Pengukuhan Grup Kesenian disertai Daftar Hadir
- Surat Keputusan Pengukuhan dari Kepala Desa
- Susunan Pengurus Fotokopi KTP Ketua Grup/Kelompok Kesenian
- Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat
Download contoh berkas syarat pengesahan kelompok kesenian
Selanjutnya kelengkapan berkas di atas diserahkan ke Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara.




0 Komentar