Tarif Retribusi Pariwisata Kawasan Dataran Tinggi Dieng dan Curug Pitu

Ditulis Oleh Admin Bidang Pemasaran

Mei 26, 2025

Berikut ini adalah tarif retribusi pariwisata kawasan Dataran Tinggi Dieng dan Curug Pitu yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024.

Selain tarif retribusi di atas, tidak ada penarikan lain dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

   

 

[supsystic-social-sharing id='1']

Berita Terkait……

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *