Berikut ini adalah tarif retribusi pariwisata kawasan Dataran Tinggi Dieng dan Curug Pitu yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024.
Selain tarif retribusi di atas, tidak ada penarikan lain dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Berikut ini adalah tarif retribusi pariwisata kawasan Dataran Tinggi Dieng dan Curug Pitu yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024.
Selain tarif retribusi di atas, tidak ada penarikan lain dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Halo Sobat Wisata dan Budaya! Melalui SP4N Lapor, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan...
BANJARNEGARA – Kabupaten Banjarnegara kembali menambah daftar destinasi wisatanya dengan hadirnya dua objek wisata...
Minakjingga Heritage Festival sukses digelar pada hari Jumat (19/09/2026) di Lapangan Minakjingga Desa Blambangan,...
0 Komentar